Thursday, August 11, 2005

KPUD Depok tetep k MA...Bagir??? Ke laut aje...

KPUD Kota Depok Tetap Ajukan Upaya PK kepada MA
Bagir, "Keputusan Pengadilan Itu Final"
JAKARTA, (PR).-Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menegaskan, keputusan PengadilanTinggi Jawa Barat yang membatalkan hasil penghitungan suara KPUD Depok sudah final, mengikat dan merupakan upaya hukum terakhir. Karena itu,tidak ada lagi upaya untuk melakukan peninjauan kembali (PK) sebagaimana yang akan dilakukan kubu Nur Mahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra."Keputusan pengadilan itu final, bahkan dipaku lagi dalam penjelasan ayat itu yang mengatakan keputusan final itu artinya mengikat dan tidak ada upaya hukum lain," kata Bagir seusai acara pelantikan pejabat eselonI MA di Gedung MA Jakarta, Rabu (10/8). Sebagaimana diberitakan, PT Jabar dalam keputusannya mengabulkan permohonan dari calon Wali kota dan Wakil Wali kota BadrulKamal/Syihabudin Ahmad (BKSA)serta menyatakan keputusan KPUD Kota DepokNo.17/2005 tanggal 6 Juli 2005 tentang penetapan hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Depok yangmemenangkan pasangan Nur Mahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra denganperolehan 232.610 suara, batal. Atas putusannya tersebut, PT Jabar menetapkan hasil suara yang benaradalah 269.551 suara untuk pasangan BKSA, sedangkan pasangan NurMahmudi/Yuyun mendapatkan 204.828 suara. PKS menyatakan keberatan terhadap putusan PT yang dinilai cacat hukumkarena keputusannya dikeluarkan lebih dari 14 hari sejak diterimanyapermohonan oleh PT Jabar. Permohonan tersebut diterima PT Jabar pada 11Juli 2005 dan baru diputus pada 4 Agustus 2005. Untuk itu, PKS akanmengajukan PK terhadap putusan PT Jabar tersebut.Hanya, sesuai dengan Pasal 106 ayat 1 UU No.32 tahun 2004 tentangPelaksanaan Pemerintahan Daerah, Pengadilan Tinggi adalah upaya hukumpertama dan terakhir yang mengadili sengketa hasil pilkada. Keputusan PTtersebut bersifat final dan mengikat, meski di UU No.5 tahun 2004tentang MA disebutkan adanya upaya hukum luar biasa berupa peninjauankembali. Karena keputusan itu mengacu pada UU No.32 tahun 2004 sehinggaputusan PT Jabar bersifat final. Bagir mengakui bahwa dalam hukum memang bisa terjadi bad law atau goodlaw. Tapi, dalam kasus Pilkada Depok tersebut, Undang-undang telahmenjadi ikatan yang nyata. Panel hakimMeski demikian, menurut Bagir, MA tidak tinggal diam dan telah membentukpanel yang terdiri atas lima hakim agung untuk mengumpulkan data danmempelajari keputusan PT tersebut meski dikatakannya panel tersebuttidak bisa mengubah keputusan pengadilan tersebut. Panel tersebut diketuai oleh Hakim Agung Paulus Effendy Lotulung danberanggotakan Ketua Muda Pidana Umum Parman Suparman, Ketua Muda PerdataArifin A. Tumpa, dan Hakim Agung Djoko Sarwoko. "Kita upayakan untukmempelajari meski jika ditemukan keganjilan pada keputusan tersebut punkita tidak bisa apa-apa. Hasil diskusi panel tersebut akan dilaporkanpada pimpinan MA untuk menentukan langkah-langkah apa yang harusdilakukan oleh MA terkait masalah pilkada di luar peninjauan kembaliputusan PT," kata Bagir Manan. Menurutnya, pimpinan MA dapat memahami perasaan pihak PKS yang sertapasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra yang dikalahkan olehputusan PT Jabar. "Rasa kecewa pihak PKS dapat kita pahami, tetapiputusan pengadilan adalah hukum yang final, bukan masalah politik," kataBagir. Tidak etisKetua Badan Pemenangan Pemilu PKS Muhammad Razikun menilai, pernyataanKetua MA bahwa putusan PT Jabar sudah final dan mengikat serta MA takbisa berbuat apa-apa dinilai tidak pantas. "Pernyataan itu amat politisdan tidak etis diucapkan oleh seorang Ketua MA. Prosesnya belum dimulaidan MA baru membentuk tim yang akan bekerja mulai Kamis (11/8), tapiBagir Manan sudah bicara kesimpulannya," kata RazikunMenurut Razikun, pernyataan Bagir Manan itu sudah mencampuri urusanpolitik dengan mangatasnamakan hukum. Dengan pernyataan itu, Bagir Manantak hanya mendahului tim yang baru dibentuk, melainkan juga telahberupaya membungkam para pencari keadilan.Sebagai pemimpin Mahkamah Agung, lanjut Raizkun, seharusnya Bagirmemberi raung dan kesempatan bagi siapa pun untuk mencari keadilan. "Bagi PKS, pernyataan itu tidak saja menjadi tragedi dunia peradilan.Lebih dari itu, menunjukkan seolah-olah MA sudah jadi lembaga yang tidakindependen. Selain membodohi rakyat yang merindukan keadilan,pernyataannya itu telah berusaha memengaruhi upaya-upaya pengujian atauproses hukum yang akan dilakukan oleh tim yang dibentuk. Termasuk upayaPK yang diajukan KPUD Depok dan KPUD jabar ke MA," tutur Razikun.Protes keras juga datang dari DBD PKS Depok. Mereka menilai pernyataanKetua MA itu naif. "Ketua seakan menutup mata dan tidak bertanggungjawab atas terjadinya penyimpangan hukum dan keadilan oleh lembaga PTJabar," kata Ketua DPD PKD Depok Prihandoko. PPK Beji bantahSementara itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Beji, Kota Depokmembantah salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Nomor01/Pilkada/2005/PT.BDG pada 4 Agustus 2005 dalam perkara antara pasangancalon nomor 3 Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad dengan Komisi PemilihanUmum (KPU) Kota Depok. Dalam salinan tentang Pokok Perkara, Pertimbangan Hukum hal 64 ditulisBukti P-25: "di Kelurahan Beji, Kec. Beji terdapat 26.936 orang yangtidak terdaftar di DPT maupun di TPS yang bersangkutan tetap ikutmencoblos untuk penggelembungan suara bagi pasangan nomor 5".Dalam keterangan tertulis PPK Beji yang diterima Redaksi "PR", Rabu(10/8), dan ditandatangani ketuanya, Zaini Ismail, serta tiga anggotalainnya, ditegaskan sanggahan atas salinan putusan PT Jabar tersebut."Jumlah 26.936 orang yang tidak terdaftar dalam DPT dan ikut memilih diTPS berada di Kelurahan Beji, itu tidak benar dan tidak ada bukti apapun yang bisa menguatkan. Faktanya, jumlah DPT se-Kelurahan Beji adalah25.756 orang. Jumlah pemilih sesuai DPT yang memberikan hak pilihsejumlah 16.406 orang, ditambah jumlah pemilih dari 16.002 suara sahditambah 454 suara tidak sah," ungkap Zaini Ismail.Jadi, tegasnya, tidak mungkin terjadi penggelembungan suara melebihijumlah pemilih terdaftar dalam DPT yang memberikan suara (16.456 orang)atau melebihi jumlah perolehan suara yang ada (16.456 orang). Apalagi,melebihi jumlah DPT se-Kelurahan Beji.Ditegaskan, seandainya 26.936 orang itu diklaim semua memilih kepasangan calon nomor 5 (Nur Mahmudi-Yuyun Wirasaputra) adalah tuduhanyang sangat tidak berdasar dan mengada-ada. "Sebab, sangat sulitmembuktikannya, karena pemungutan suara di bilik suara adalah langsung,umum, bebas, dan rahasia," tegas Zaini Ismail.Seandainya 26.936 orang semua memilih ke pasangan calon nomor 5 (NurMahmudi-Yuyun Wirasaputra), lanjut Zaini, secara logika perolehan suarapasangan calon nomor 5 lebih dari atau minimal sama dengan 26.936 suara."Kenyataannya, perolehan suara pasangan nomor 5 se-Kec. Beji hanya24.029 suara, artinya tidak mungkin terjadi penggelembungan suaramelebihi perolehan suara yang ada," kata Zaini.Dari fakta-fakta tersebut, PPK Beji menyatakan bahwa di Kec. Beji tidakada penggelembungan suara seperti yang dituduhkan TPF pasangan calonnomor 3 (Badrul Kamal-Shihabuddin Ahmad). Saksi yang dihadirkan dalampersidangan oleh pasangan calon nomor 3 telah melakukan kebohongan dansaksi palsu. "PPK Beji juga merasa dicemarkan nama baik dengan adanyadata dan kesaksian palsu yang dihadirkan dalam pengadilan yang dibawaoleh pasangan calon nomor 3," tuturnya.Ditegaskan, penggelembungan suara yang dituduhkan TPF pasangan calonnomor 3 dan digunakan untuk mengurangi perolehan suara pasangan nomor 5adalah tindakan "kezaliman" yang mengkhianati pilihan pendukungnya. "PPKBeji mendukung sepenuhnya usaha-usaha KPUD Depok dan KPU Provinsi Jabaruntuk mengajukan PK kepada MA karena adanya bukti-bukti baru yang kamihadirkan," tegasnya.Tetap ajukan PKSementara itu, menanggapi pernyataan Ketua MA Bagir Manan, KPUD KotaDepok menegaskan tidak mengendurkan iktikad untuk mengajukan upaya PKkepada MA. "Saya kira pendapat itu merupakan pendapat pribadi. Kamimengenyampingkan pernyataan tersebut dan sudah serius untuk melakukanupaya PK kepada MA, karena kami sudah haqqul yakin bahwa seluruh prosesdan prosedur yang kami jalankan pada Pilkada Kota Depok sudah benar,"ungkap Ketua KPUD Kota Depok Zulfadli kepada wartawan, usai pertemuandengan KPU Jabar di Sekretariat KPU Jabar di Bandung, Rabu (10/8).Ia juga meluruskan pemberitaan hari ini pada Rabu (10/8) di halaman 1yang memberitakan bahwa "Nur Mahmudi datang ke Komisi Yudisialbersama......, Ketua KPUD Depok, dan sejumlah pengurus Partai KeadilanSejahtera...." Saya selaku Ketua KPU Depok tidak pernah datang ke KomisiYudisial. Apalagi, bersama-sama dengan calon wali kota tertentu daripartai tertentu. Pada saat itu, Selasa (9/8), saya berada di tempat lainmelaksanakan tugas tertentu," jelasnya.Pihaknya juga sudah mengonfirmasi kepada para anggota dan sekretaris."Ternyata tidak ada seorang pun dari KPUD Depok yang mendatangi KomisiYudisial," tegas Zulfadli.Di sisi lain, Ketua KPU Jabar Setia Permana belum mengungkapkankepastian pengajuan PK kepada MA. "Sebetulnya yang mengajukan langsungadalah KPUD Kota Depok. Namun, terkait fungsi supervisi, KPU Jabar yangmenyediakan tim hukum yang akan mendampingi KPUD Depok," katanya.Menurut Setia, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan kepastianpengajuan memori PK kepada MA itu kepada khalayak melalui media."Persiapan kami hampir 100 persen. Perlu ditegaskan, upaya hukum yangkami lakukan bukan untuk mendukung calon tertentu atau partai tertentu.Upaya kami sama sekali tidak terkait dengan hal itu," tuturnya.Tim ligitasi yang akan mendampingi KPUD Kota Depok melalui supervisi KPUJabar terdiri dari Absar Kartabrata, Agustinus Pohan, dan HenidarLestopo. Sedangkan konsultan terdiri dari Indra Perwira dan Asep Warlan."Tim hukum sudah diberikan surat kuasa pada 5 Agustus lalu," katanya.Aksi OKPSementara itu, Gedung Sate Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jabar didatangiseribu lebih orang dari organisasi karya pemuda di Kota Bandung, Rabu(10/8). Mereka antara lain berasal dari Angkatan Muda Siliwangi (AMS),Pemuda Pancasila (PP), Gapensa, Gasibu, GMBI, FKPPI, AMPI, PPM, dll. Aksi tersebut dilakukan untuk mendukung keputusan PT Jabar menganulirraihan suara pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra. Selain itu,massa dari beberapa OKP tersebut mengecam tindakan anggota DPRD Jabardari Fraksi PKS yang ikut berpartisipasi turun ke jalan bersama ribuankader dan simpatisasi PKS pada aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.Dengan dipimpin Ketua Distrik AMS Kota Bandung Jhonny Hidayat yang jugaanggota DPRD Kota Bandung, perwakilan massa OKP sempat memasuki GedungDPRD Jabar untuk menemui unsur pimpinan dan menyampaikan tuntutan. Didepan ruangan Fraksi PKS, mereka sempat melakukan orasi yang mengecamtindakan beberapa anggota legislatif dari FPKS. Menurut Jhonny, aksi unjuk rasa tersebut untuk mengajak semua elemenmenjunjung tinggi supremasi hukum. "Jika ada yang tidak puas, adamekanisme hukum yang mengaturnya, tidak dengan langkah-langkah yangberpotensi menyulut konflik dalam masyarakat. Kami tidak berharap adanyadampak pada situasi dan kondisi Kota Bandung menjadi tidak kondusif,"katanya."Quick count"Di sisi lain, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)mempertanyakan dasar penetapan PT Jabar tentang hasil Pilkada KotaDepok. Pada Pilkada Depok, JPPR yang terdiri dari beberapa ormas dan LSM(antara lain Dikti Muhammadiyah, Ahimsa, Elsham Papua, Fatayat NU, JIL,Lakpesdam NU, Pemuda Muhammadiyah, dll.) juga melakukan quick countsebagai pembanding. Dari perhitungan cepat tersebut, muncul hasilpasangan Abdul Wahab-Ilham Wijaya 5,8 persen, Harun Heryana-M. Farkhan4,1 persen, Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad 38,2 persen, YusRuswandi-Soetadi Dipowongso 5,4 persen dan Nur Mahmudi Ismail-YuyunWirasaputra 43,2 persen. "Tingkat kepercayaan quick count 99 persen dansampling error 1 persen," ungkap Koordinator Nasional JPPR Adung A.Rochman dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8).Menyikapi putusan PT Jabar, JPPR menyerukan PT Jabar memublikasikanhasil putusannya kepada publik sebagai bentuk transparansi peradilan."Jika tidak dilakukan akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakatterhadap independensi peradilan," tegasnya.JPPR mempertanyakan dasar-dasar dan argumen serta bukti dari keputusanPT Jabar yang langsung memutuskan perubahan perolehan suara. "Dari manasuara Badrul Kamal-Syihabuddin bertambah dan dari mana perolehan suaraNur Mahmudi-Yuyun bisa berkurang," tanya Adung. JPPR mendorong pihakyang tidak puas dengan keputusan PT Jabar untuk melakukan upaya-upayahukum sesuai dengan prosedur perundang-undangan.(A-83/A-64)***http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0805/11/0101.htm

No comments: