Monday, August 08, 2005

KPUD Depok tolak Putusan PT Jabar

KPUD Kota Depok Tolak Keputusan Pengadilan
Minggu, 07 Agustus 2005 18:05 WIB

TEMPO Interaktif, Depok:Hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah
(KPUD) Kota Depok menolak hasil keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
"Rapat pleno KPUD kemarin malam menolak keputusan Pengadilan Tinggi Jawa
Barat," ungkap Kurtifah Wijaya, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Minggu
(7/8).

Menurutnya, rapat yang dihadiri ketua dan para anggota KPUD Depok itu
berlangsung 5 Agustus. Keputusan rapat pleno itu di antaranya menyatakan
menghormati putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat sebagai lembaga yang
diberi pendelegasian kewenangan oleh Makamah Agung untuk
memutuskan sengketa hasil pilkada. Namun, KPUD berbeda pendapat dengan
majelis hakim karena KPU Kota Depok telah melakukan penghitungan suara
pilkada dengan benar.

Oleh karena itu KPU Kota Depok meminta bantuan KPU Provinsi Jawa barat
agar menugaskan tim hukumnya untuk melakukan upaya hukum terhadap
putusan pengadilan tinggi tersebut. Selain itu, KPUD belum dapat
memberikan tanggapan lebih lanjut karena sampai saat ini belum menerima
salinan putusan pengadilan tinggi itu.

Ketika ditanya tanggapannya mengenai sikap DPRD Depok, Kurtifah menjawab
posisinya bukan untuk mengambil keputusan. "DPRD tidak bertugas untuk
memutuskan hasil pilkada, fungsinya hanya meneruskan hasil KPUD ke
gubernur," ujarnya.

Untuk itu Kurtifah meminta agar anggota Dewan menggunakan hati nuraninya
dalam menyikapi masalah ini. "Mereka harus melihat realitasnya agar
masyarakat tahu bagaimana sikap mereka," tuturnya.

Menurutnya, surat keputusan KPUD Kota Depok hingga saat ini sudah sampai
di gubernur, namun ia tidak tahu mengapa intitusi tersebut terkesan lama
meneruskannya ke Mendagri. "Sejak tanggal 26 Juli sudah diserahkan oleh
sekretaris dewan langsung ke gubernur, tapi saya tidak tahu alasanya
kenapa gubernur terkesan lama meneruskannya ke Mendagri," kata Kurtifah.

No comments: