Friday, June 17, 2005

Ijasah Trisakti g sah ni!!!!

Wah..gawat ni...lulusan trisakti taun 2002 keatas dihimbau melakukan pemutihan ijazah...berikut berita selengkapnya...;p

Ribuan Ijazah Universitas Trisakti Terancam Tidak Sah

Djoko Tjiptono - detikcom

Jakarta - Alumni Trisakti periode Oktober 2002 sampai sekarang
diminta segera melakukan pemutihan ijazah. Pasalnya, secara legal
formal ijazah itu tidak sah setelah keputusan MA yang menolak kasasi
Thoby Muthis.

Konflik internal di kampus 'reformasi' itu berawal ketika Thoby,
yang menjabat sebagai rektor, berniat mengubah status universitas
sekitar bulan September 2002. Tindakan ini ditolak mentah-mentah
oleh pihak Yayasan Trisakti dengan memecat Thoby.

Selanjutnya kasus ini bergulir ke meja hijau. Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Barat memenangkan Thoby dalam kasus ini. Putusan ini tidak
diterima oleh pihak yayasan dengan mengajukan banding. Upaya itu
membuahkan hasil, PT DKI Jakarta membatalkan keputusan PN Jakarta
Barat.

Kini ganti kubu Thoby yang tidak terima, mereka melayangkan kasasi
atas putusan PT DKI Jakarta itu. Namun upaya hukum Thoby ini gagal.
Dalam keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 25 April 2005, MA
memperkuat
keputusan PT DKI Jakarta.

Kuasa hukum Yayasan Trisakti, R Akbar Lubis menegaskan, keputusan
ini mengandung sejumlah konsekuensi. salah satunya mengenai
keabsahan ijazah alumni Trisakti yang dikeluarkan sejak September
2002. Pasalnya, ijazah tersebut masih ditandatangani oleh Thoby
Muthis sebagai rektor.

"Seharusnya ijazah itu ditandatangani oleh Pak Azril Azahari yang
diangkat sebagai rektor oleh yayasan," kata Akbar saat dihubungi
detikcom melalui telepon di Jakarta, Kamis (16/6/2005).

Terkait hal itu, sambung Akbar, rektorium Trisakti yang kini
diketuai Andi Andojo Soetjipto SH, mengimbau para alumni Trisakti
periode September 2002 sampai sekarang mengembalikan ijazahnya untuk
diputihkan. Jumlah ijazah yang dikeluarkan pada periode tersebut
diperkirakan mencapai 14 ribu lembar.

"Ijazah itu mengandung dua hal, yakni legal formal dan materil. Yang
kami persoalkan adalah masalah legal formalnya. Sementara proses
belajar dan sebagainya sah," ungkap Akbar.

Pihak Yayasan Trisakti juga mendesak PN Jakarta Barat segera
melakukan eksekusi terhadap keputusan MA. Jika semua berjalan sesuai
aturan, eksekusi itu bisa dilaksanakan paling lambat September
mendatang.

"Kalau pihak Thoby Mutis ingin melakukan upaya PK (Peninjauan
Kembali) silakan saja. Dalam kasus perdata, PK tidak menghalangi
eksekusi," tukas Akbar.
(mar)

No comments: